JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump kembali menarik perhatian dunia internasional setelah menjatuhkan sanksi kepada Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki. Langkah ini diambil menyusul laporan-laporan Albanese yang menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel selama agresi militer di Gaza.
Pengumuman sanksi disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, pada Rabu (9/7/2025). Rubio menyebut bahwa Albanese telah melakukan aksi-aksi yang merugikan citra AS dan Israel, termasuk mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili pejabat tinggi Israel atas dugaan kejahatan perang.
“Albanese secara aktif melakukan perang politik dan ekonomi terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, Israel,” ujar Rubio seperti dikutip dari Al Jazeera.
Rubio menyoroti laporan terbaru yang dibuat Albanese yang turut menyebut keterlibatan perusahaan-perusahaan internasional, termasuk yang berasal dari AS, dalam serangan Israel ke Gaza. Ia menyebut dokumen tersebut bias dan berbahaya bagi kepentingan nasional Amerika.
“Upaya seperti ini tidak akan kami toleransi. Ini bukan hanya persoalan opini, tapi ancaman langsung terhadap kedaulatan dan kepentingan strategis negara,” imbuh Rubio.
Francesca Albanese sendiri dikenal sebagai salah satu suara paling vokal di panggung global yang konsisten menyerukan penghentian pelanggaran hak asasi di Palestina. Selama bertahun-tahun, ia kerap menjadi sasaran kritik dari pemerintah Israel dan para pendukungnya, yang mendesak agar ia dicopot dari perannya di PBB.
Baru-baru ini, Albanese kembali menuai sorotan setelah mengkritik sejumlah negara Eropa karena mengizinkan pesawat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melintasi wilayah udara mereka. Lewat media sosial, ia menyatakan bahwa tindakan semacam itu merusak integritas hukum internasional dan berisiko menimbulkan bahaya bagi warga negara Eropa sendiri.
Tak hanya itu, pemerintahan Trump juga diketahui sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC. Bahkan pada Februari lalu, Gedung Putih mengeluarkan perintah eksekutif untuk memberikan sanksi lebih lanjut kepada pejabat ICC yang dianggap memusuhi Israel.
Menanggapi kebijakan terbaru ini, Nancy Okail dari Center for International Policy (CIP) menyampaikan kritik tajam. Ia menyebut bahwa pemberian sanksi kepada seorang pakar independen PBB adalah preseden berbahaya.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Amerika mulai bertindak layaknya rezim otoriter,” ujar Okail kepada Al Jazeera.
Komentar