Atas Dasar Audit BPK, 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Rp 61 M Dana COVID di Minahasa Utara

JurnalPatroliNews – Minahasa Utara – 3 orang ditetapkan tersangka kasus penanganan dampak ekonomi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulawesi Utara (Sulut), pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 61 M. Para tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sulut.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021 dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 61 miliar,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022), di Manado.

Jules menjelaskan ketiga orang itu diduga korupsi dana penanganan dampak ekonomi COVID-19 pada tahun anggaran 2020.

Menurut dia, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.

“Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” pungkasnya.

Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Komentar