Atase Kejaksaan di Bangkok Bebaskan WNI dari Tuduhan Bisnis Pariwisata Ilegal di Thailand

JurnalPatroliNewsBangkok, – Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil membebaskan seorang WNI, Sriwani Sayuti, dari tuduhan menjalankan bisnis pariwisata ilegal di Thailand.

Kasus ini bermula saat Sriwani membawa 128 karyawan perusahaannya beserta keluarga untuk berlibur di Bangkok pada September 2024.

Masalah muncul karena Sriwani tidak menggunakan jasa pemandu wisata lokal untuk mengatur perjalanan rombongannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari Asosiasi Pemandu Wisata Berbahasa Indonesia di Thailand, yang kemudian melaporkannya ke Kepolisian Pariwisata Bangkok.

Tuduhan yang diajukan mencakup pelanggaran berupa menjalankan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan bekerja tanpa izin.

Pada 22 September 2024, Sriwani ditangkap dengan barang bukti berupa foto pembagian tiket masuk objek wisata seperti Grand Palace dan Chao Phraya Cruise. Penangkapan ini diikuti dengan investigasi menggunakan penerjemah yang disediakan pihak pelapor.

Atase Kejaksaan KBRI Bangkok segera bertindak dengan mendampingi Sriwani. Setelah mempelajari dokumen penyidikan, ditemukan bahwa kesalahpahaman terjadi akibat penerjemahan yang kurang tepat. Atase Kejaksaan kemudian mengajukan petisi kepada Kejaksaan Thailand atas perlakuan tidak adil selama penyidikan.

Melalui koordinasi intensif dengan otoritas Thailand, dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata ilegal disertakan.

Kejaksaan Thailand akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Sriwani. Pada 11 November 2024, Pengadilan Bangkok membebaskan Sriwani tanpa proses penuntutan lebih lanjut.

Hari ini, Sriwani telah kembali ke Indonesia. Atase Kejaksaan Virgaliano Nahan menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan pentingnya perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

“Perlindungan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran,” ujar Virgaliano.

Kesuksesan ini juga didukung oleh kolaborasi erat antara KBRI Bangkok dan penegak hukum Thailand. Kerja sama lintas negara ini menegaskan pentingnya membangun kepercayaan dalam hubungan internasional untuk melindungi hak-hak WNI di luar negeri.

Komentar