JAM-Pidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, memberikan pengarahan strategis kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini melibatkan jajaran pimpinan dan jaksa fungsional, baik secara langsung di Kejaksaan Agung maupun virtual dari seluruh Indonesia.

Pengarahan ini berfokus pada isu-isu strategis terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada. Dalam sambutannya, Asep menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap modus operandi, unsur-unsur pasal, dan mekanisme hukum pada kedua jenis tindak pidana tersebut.

“Jaksa harus cermat dalam mengenali mens rea pelaku, tujuan, serta keuntungan yang didapat, baik materiil maupun immateriil. Ketelitian ini penting agar tidak ada pihak yang dipersalahkan secara keliru,” ujar Asep.

JAM-Pidum juga meminta jajarannya untuk memperkuat peran di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang menjadi ujung tombak penanganan tindak pidana pemilihan. Dengan mendekatnya Pemilihan Serentak 2024, koordinasi antara Jaksa dan lembaga terkait di Gakkumdu harus lebih optimal untuk mengatasi potensi pelanggaran hukum.

Asep juga menyoroti perbedaan penting antara tindak pidana pemilu dan tindak pidana pemilihan, dengan memberikan arahan mendalam tentang:

  • Fenomena normatif dalam regulasi Pemilu dan Pilkada.
  • Kendala yang mungkin muncul selama penyelenggaraan Pilkada Serentak.
  • Pembelajaran dari pengalaman Pemilu 2024.
  • Alur penanganan perkara dan peran strategis jaksa di Gakkumdu.

Menutup pengarahan, JAM-Pidum menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas jaksa dalam menjalankan tugas. Jaksa diminta untuk proaktif dalam memantau potensi pelanggaran hukum serta mengutamakan pencegahan agar Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman, tertib, dan adil.

“Netralitas dan profesionalitas adalah kunci. Kita harus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa keberpihakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.

Pengarahan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan Agung dalam menghadapi tantangan kompleks penanganan hukum pada tahun politik mendatang.

Komentar