Awalnya Numpang Cuci Pakaian, Siswi Kelas 2 SMP Digendong Kakek 60 Tahun, Kini Hamil 7 Bulan

JurnalPatroliNews – Makassar – Siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa kakek berusia 60 tahun hingga hamil 7 bulan. Siswi tersebut kini telah dievakuasi ke rumah aman Pelayanan Pusat Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulsel.

“Korban kelas 2 SMP berumur 13 tahun dengan umur kandungan 7 bulan, sedangkan pelaku umur 60 tahun. Korban sekarang sudah berada di rumah aman provinsi,” ujar Kepala UPT P2TP2A Sulsel, Meisy Papayungan, Sabtu (12/9/2020).

Peristiwa ini diketahui bermula pada Maret 2020 lalu, saat korban dan adiknya yang berusia 3 tahun menumpang untuk mencuci di sumur milik pelaku yang merupakan tetangganya sendiri lantaran air di rumah korban tidak mengalir. Pelaku kemudian memberikan boneka kepada adik korban untuk mengalihkan perhatiannya.

Saat itu, pelaku menggendong korban ke kolong rumahnya dan melakukan aksi bejatnya. Mirisnya, pelaku tidak hanya memperkosa korban satu kali. Hanya berselang satu minggu kemudian, korban kembali diperkosa pelaku dengan modus yang sama.

“Kejadian kedua di bulan yang sama, yaitu bulan Maret, hanya berselang satu minggu dari kejadian pertama. Korban mencuci dan lagi-lagi pelaku tiba-tiba menggendong korban menuju kolong rumah dan menyetubuhinya,” kata Meisy.

Lanjut Meisy, korban tidak berani untuk menceritakan perbuatan bejat kakek tetangganya itu. Korban mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika berani mengadukan pelaku.

“Korban tidak mengatakan kepada siapapun karena korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika mengatakannya,” beber Meisy.

Akibat perbuatan pelaku, korban pun diketahui telah hamil 7 bulan. Peristiwa itu terungkap saat ibu tiri mencurigai perbedaan fisik yang ditunjukkan oleh anaknya.

“Ibu tiri korban menegur korban bahwa ada yang berbeda dengan korban, namun korban tidak merasakan apa-apa dan tidak mengerti dengan perubahannya, sampai akhirnya ibunya mengatakan kalau korban hamil,” jelas Meisy.

Mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan pelaku, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Gowa. Pelaku telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah ditangkap dan sementara berproses di Polres Gowa,” tutur Meisy.

(lk/ant)

Komentar