Bagaimana Cara Berhukum yang Benar, Ini Respon KPK Dituding ICW Takut Ambil Kasus Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut lembaga tersebut takut mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra.

“Perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak berani pengambilan kasus dari APH lain. Akan tetapi disini adalah bagaimana cara berhukum yang benar tentu dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku yang dalam hal ini Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin, 14 September 2020.

Sebelumnya, ICW menilai bahwa KPK takut mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra. Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, KPK bergerak sangat lambat.

“Kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator,” ucap Kurnia. Pertama adalah, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan Karyoto yang dinilai normatif.

Indikator kedua adalah Kurnia menganggap gelar perkara yang dilaksanakan KPK bersama Kejaksaan Agung dan Polri pada 11 September lalu, terkesan hanya untuk pencitraan.

“Agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra,” kata Kurnia.

(lk/*)

Komentar