Beathor Suryadi: KPK Segera Usut Dugaan Suap ke Pejabat Negara Dalam Penerbitan Sertifikat HGB PT CAM di Rawa Terate Cakung

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Penasihat Repdem Beathor Suryadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut dugaan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Dimana penerbitan sertifikat HGB dan Hak Pakai tersebut diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena terindikasi mafia tanah.

Sebelumnya menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Listiani Kuasa Hukum ahli waris A Rahman mengatakan, tanah kliennya seluas 13,8 hektare di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur telah dicaplok oleh PT CAM lalu dijadikan Sertifikat HGB dan Hak Pakai.

“Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh adalah sebagai pemilik sah ke 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 Hak Pakai atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal),” ungkap Listiani kuasa hukum ahli waris A Rahman saat bertemu dengan Beathor di Mal Kalibata beberapa waktu lalu.

Listiani menerangkan, proses pengalihan hak atau penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta dan Kakan BPN Jakarta Timur diduga dilakukan melalui Praktik KKN dengan oknum BPN lantaran tidak ada Akta Jual Beli (AJB) dan tak ada membayar BPHTB. Anehnya sertifikat HGB dan Hak Pakai itu terbit dalam satu hari.

“Seharusnya sertifikat HGB dan HP an PT CAM tersebut batal demi hukum atau batal dengan sendirinya karena penerbitannya cacat administrasi dan cacat hukum,” ujar Listiani.

Menanggapi hal tersebut Beathor yang juga mantan anggota Dewan ini menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya segera mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat BPN dalam proses penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai ini.

Menurut Beathor, dari info yang dia peroleh sebelumnya penyidik Kejagung pernah memeriksa sejumlah oknum pejabat BPN terkait penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate, Cakung Jakarta Timur ini pada awal 2020 lalu.

“Seharusnya kalau kasusnya berjalan sudah sampai tingkat penyidikan oleh Kejagung dan harus dibuka ke publik agar ketahuan siapa yang terlibat suap menyuap antara pejabat BPN dan dari pihak koorporasi. Namun, sampai sekarang tidak terdengar lagi kabarnya. Kalau penyidik Kejagung belum juga menuntaskan kasus ini ke meja hijau, KPK bisa mensupervisinya. Ini kan ada dugaan penyuapan terhadap Oknum BPN selaku penyelenggara negara oleh koorporasi atau pihak Swasta sehingga terbit sertifikat HGB yang tidak sesuai dengan prosedur dan tak sesuai perundang -undangan,” tegas Beathor.

Komentar