Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, juga menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal Kadin. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Pada prinsipnya, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada dan mendukung keputusan yang dihasilkan oleh mayoritas pengurus Kadin di tingkat daerah dan provinsi,” ungkapnya.
Konflik di Kadin mencuat setelah Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), menggantikan Arsjad Rasjid. Munaslub tersebut dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin Provinsi serta 25 asosiasi. Namun, penetapan ketua umum yang baru masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk disahkan.
Menanggapi Munaslub, Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum demi menjaga integritas organisasi. “Kami sedang melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran AD/ART. Saya yakin bukti-bukti terkait Munaslub, termasuk keterlibatan individu atau kelompok, akan terungkap,” tegas Arsjad dalam konferensi pers pada Minggu lalu.
Arsjad Rasjid sebelumnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2021-2026, sesuai dengan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia yang diadakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022.
Komentar