Banding Besar-Besaran! Kejagung Tantang Putusan Hakim di Kasus Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Hal ini disampaikan, Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Hari Jumat (27/12/24).

“Langkah hukum ini diambil setelah mempertimbangkan besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut,” ujar Harli.

Kasus ini melibatkan 14 individu, termasuk direktur, manajemen, dan pemilik perusahaan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Dari jumlah tersebut, lima terdakwa utama dinyatakan akan diajukan banding, sementara satu terdakwa lainnya diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Detail Putusan dan Upaya Hukum

Harvey Moeis

Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Upaya Hukum: Banding (Akta Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST).

Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Upaya Hukum: Banding (Akta Nomor 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST).

Robert Indarto

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Upaya Hukum: Banding (Akta Nomor 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST).

Reza Andriansyah

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan Hakim: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Upaya Hukum: Banding (Akta Nomor 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST).

Suparta

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Upaya Hukum: Banding (Akta Nomor 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST).

Komentar