Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Ditemukan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penemuan ini. Selain barang bukti yang telah diajukan di pengadilan, tim juga menemukan sejumlah bukti tambahan saat menggeledah rumah orang tua Pegi.

“Ada 2 lembar STNK kendaraan roda dua Nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK, beserta 2 kunci kendaraan roda dua,” kata Kombes Abast, kepada wartawan, Minggu (26/5).

Barang bukti lainnya yang ditemukan meliputi satu lembar surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli dari SD dan SMP, dua lembar ijazah asli dari SD dan SMP, dua lembar fotokopi Kartu Keluarga dengan nomor 3209140405090062, serta satu lembar fotokopi biodata kependudukan atas nama Kartini.

Selain itu, ditemukan juga dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi surat keterangan pembuatan KTP, satu lembar surat pemberitahuan SMP, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar, satu lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana, satu lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan, dan dua dus box HP merek Infinix dan Samsung Galaxy A05.

“Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan juga termasuk satu unit HP merek Samsung berwarna hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan,” tambah Kombes Abast.

Polda Jabar juga memaparkan peran Pegi berdasarkan putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dan keterangan saksi yang telah diperiksa antara 20-25 Mei 2024.

Menurut putusan PN Cirebon, Pegi berperan dalam melempari Eky dan Vina dengan batu yang mengenai spakbor, kemudian mengejar mereka sampai di flyover. Pegi juga memukul Eky dan Vina dengan tangan kosong, kemudian membawa Eky ke lahan kosong di belakang showroom mobil di seberang SMP Negeri 11 Cirebon bersama Rivaldi.

Pegi dilaporkan memukul dan menyabet korban Eky dengan samurai pendek berbentuk pipa, serta memukul Vina dengan tangan kosong hingga hidungnya berdarah di tempat kejadian perkara (TKP) di lahan kosong di belakang showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Gangga, Kelurahan Karya Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Pegi juga disebut mengangkat Vina ke dekat Eky, mencium, dan memegang payudara Vina di TKP, kemudian membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Selain itu, Pegi juga diduga berupaya menghilangkan identitasnya sejak 2016 hingga 2019.

Atas perbuatannya, Pegi dikenai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Komentar