JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perwakilan Guru Non ASN mengkritisi lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengakibatkan penataan 1,7 juta tenaga non-ASN terancam terhambat.
Hal ini disampaikan oleh Wiji Moh Arwan, perwakilan Guru Non ASN, yang menilai bahwa kondisi ini bisa mengakibatkan tenaga non-ASN yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat justru terancam tercecer karena kurangnya formasi yang diajukan pemerintah daerah.
“Kami, perwakilan Guru Non ASN, sudah pernah mendatangi tim teknis Kemenpan RB. Saat itu dijelaskan bahwa aturan penataan non-ASN hanya akan ada satu peraturan yang diterbitkan,” ungkap Arwan pada Rabu (4/9/24).
Arwan juga menyoroti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Desember 2023. Dalam SE tersebut, dinyatakan bahwa pengadaan ASN PPPK dikhususkan untuk tenaga Non ASN. Namun, Arwan menyayangkan adanya Kepmenpan RB 348 yang menyebutkan pelamar prioritas, yaitu guru yang lulus Passing Grade (PG) pada tahun 2022, termasuk banyak guru swasta.
Arwan menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dengan UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 66, yang mengharuskan penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya diselesaikan paling lambat Desember 2024, termasuk melalui proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Komentar