“Pemerintah telah melanggar UU karena belum juga menerbitkan PP turunan UU ASN, dan juga melanggar UU ASN No 20 Tahun 2023,” tegasnya. Ia menambahkan, prioritas seharusnya diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga Non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), bukan kepada pelamar prioritas yang bekerja di lembaga swasta.
Arwan juga mengungkapkan bahwa perwakilan Guru Non ASN akan mempertimbangkan untuk menggugat dan menguji formil Kepmenpan RB Nomor 348 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami menuntut keadilan dan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan PP turunan UU ASN dan membatalkan Kepmen 348 dengan menghapus pelamar prioritas, karena di dalamnya terdapat ribuan guru swasta,” jelasnya.
Arwan menutup dengan mengungkapkan bahwa banyak guru Non ASN yang kehilangan jam mengajar dan mengakibatkan pengurangan honor sejak adanya pengadaan PPPK tahun 2022 dan 2023. “Kendala yang dihadapi Guru Non ASN adalah minimnya formasi, dan kami meminta pemerintah untuk segera bertindak,” tutupnya.
Komentar