Benang Kusut ! RI Dibanjiri Impor Pakaian Bekas, Dilarang Tapi Merajalela

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah sepertinya belum memiliki rencana khusus yang spesifik terkait maraknya pakaian bekas impor yang membanjiri pasar domestik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan dan memerintahkan anak buahnya segera menangani karena pakaian bekas impor mengganggu industri domestik. 

Dan, jelas-jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022, pakaian dan barang bekas lainnya dengan kode HS  6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang impor. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Pakaian bekas impor dapat dengan mudah ditemukan, baik di pasar tradisional, mal, bahkan dijual di platform belanja online. Lalu, bagaimana kepastian keputusan dari pemerintah untuk penindakan bisnis perdagangan pakaian bekas impor ini?

“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindaklanjuti,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditanya kemungkinan untuk menutup bisnis penjualan pakaian bekas impor, dikutip Senin (20/3/2023).

Para pelaku industri tekstil lokal sebenarnya telah menyinggung soal impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian bekas sejak lama. Bahkan, serbuan impor disebut-sebut menjadi salah satu penyebab industri TPT lokal ‘berdarah-darah’ karena menggerus pasar lokal.

Ditambah, dengan pasar ekspor yang tengah lesu akibat efek domino memanasnya perekonomian di negara-negara tujuan ekspor utama TPT Indonesia. Apalagi, pakaian bekas impor juga sudah meringsek sampai ke mal-mal.

Padahal, sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Komentar