JurnalPatroliNews – Jakarta – Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong lebih dikenal dengan nama Tom Lembong menyampaikan bahwa impor gula kristal mentah (GKM) sebenarnya tak pernah dilarang, meskipun bertepatan dengan musim panen tebu. Ia menegaskan bahwa aturan larangan hanya berlaku bagi gula kristal putih (GKP).
Pernyataan ini disampaikan Tom saat menjalani sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Ia memberikan klarifikasi atas kesaksian dua orang yang dihadirkan oleh pihak jaksa: Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, serta eks Deputi di Kemenko Perekonomian, Musdalifah.
“Yang Mulia, perlu saya tegaskan bahwa larangan impor saat musim panen tebu hanya berlaku untuk gula putih, bukan gula mentah,” ucap Tom ketika memberikan tanggapannya di depan majelis hakim.
Ia menjelaskan, larangan terkait impor GKP saat musim giling merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527 Tahun 2004. Namun, aturan itu sudah dicabut pada akhir 2015. Selanjutnya, saat menjabat Mendag, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 117/2015 yang tidak lagi mengatur larangan impor gula, baik putih maupun mentah, selama musim panen berlangsung.
“Artinya, sejak tahun 2016 tidak ada lagi pelarangan impor gula, bahkan saat panen tebu. Bahkan di 2015 pun, larangan hanya ditujukan kepada gula putih, bukan gula mentah,” tegasnya di ruang sidang.
Jaksa penuntut sebelumnya menuding Tom telah menyetujui impor gula tanpa berkoordinasi dengan instansi terkait, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Atas dugaan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai peran serta dalam tindak pidana korupsi.
Komentar