JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, diamankan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekitar pukul 24.00 WIB.
“Tim penyidik melakukan pengamanan terhadap individu berinisial IS pada Selasa malam,” kata Harli kepada awak media di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Iwan diamankan dari kediamannya yang berada di Solo, Jawa Tengah. Usai ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah tiba di Kejaksaan Agung pagi tadi setelah diterbangkan dari Solo. Saat ini sedang diperiksa secara intensif dengan status sebagai saksi,” terang Harli.
Seperti diketahui, Kejagung sedang membuka penyidikan umum terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pinjaman perbankan kepada PT Sritex. Meskipun telah dimulai tahap penyidikan, belum ada tersangka yang secara resmi ditetapkan.
“Prosesnya masih dalam tahap penyidikan umum yang fokus pada alur pemberian kredit dari bank kepada Sritex,” ujar Harli pada Kamis, 1 Mei 2025.
Saat ditanya soal identitas bank yang terlibat, Harli menegaskan bahwa detail tersebut masih dalam pendalaman penyidik. “Kasus ini masih dikaji secara menyeluruh, termasuk keterlibatan lembaga keuangan terkait,” jelasnya.
Komentar