Buronan Sejak 2018, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Tuasamu Terpidana Kasus Dana Reboisasi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Tuasamu.

Tuasamu diamankan di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan terpidana telah melarikan diri sejak 2018.

“Setelah ditangkap sempat dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku,” kata Leonard, Kamis (7/1/2021).

Dijelaskan, buronan Tuasamu merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, Tuasamu diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran/dana reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Buru Selatan.

Tuasamu bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu (pelaksana teknis kegiatan), Syarif Tuharea (bendahara pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64.

Berdasarkan putusan MA tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.

(*/lk)

Komentar