JurnalPatroliNews – Tangerang, Sejumlah serikat buruh di Tangerang akan menggelar aksi mulai Senin besok (5/10/2020) hingga puncaknya tanggal 8 Oktober mendatang. Aksi dilakukan terkait dengan rencana pengesahan UU Omnibus Law yang akan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
“Kita akan memulai aksi mulai besok Senin (5/10/2020). Besok kami akan mengutus sebagian perwakilan kita se provinsi Banten ke DPR untuk mengawal RUU itu agar jangan disahkan karena kami melihat adanya upaya mempercepat menyelesaikannya dan mengesahkannya dalam Sidang paripurna terakhir. Bila memang DPR tetap memaksakan pengesahannya besok maka kami langsung akan mengirimkan anggota kami untuk ke DPR makanya besok kita siapkan anggota di kantong-kantong organisasi kita,” ungkap Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Hardiansyah kepada Beritasatu.com, Minggu (4/10/2020).
Jika memang pengesahannya UU tersebut sesuai jadwal tanggal 8 Oktober 2020, maka pihak SPSI Kota Tangerang dan se-Banten Raya akan menggelar aksi mulai 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.
“Jika memang besok tidak disahkan maka kami akan tetap sesuai jadwal semula memulai aksi tanggal 6 Oktobe. Aksi mogok nasional akan kami lakukan di pabrik-pabrik dimana kami berharap buruh untuk tidak bekerja dan menggelar aksinya di pabriknya masing-masing. Untuk tanggal 8 Oktober kami akan membagi dua konsentrasi yakni menggelar aksi di masing-masing pabrik dan 3.000-4.000 buruh akan kami kerahkan ke Jakarta untuk mengawal di DPR dengan mengatas namakan Aliansi Buruh Banten Bersatu,” tegasnya.
(bs)
Komentar