JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengamat kebijakan maritim, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB, mantan KABAIS TNI 2011-2013, menanggapi kritis rencana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan pembentukan Coast Guard melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut, dalam raker bersama Komisi I DPR RI di Komplek Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut Soleman, wacana ini tidak hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efisiensi pemerintahan yang sedang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi yang Sudah Ada Membuat Coast Guard Tidak Diperlukan
Soleman menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di laut telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga pembentukan Coast Guard justru akan menciptakan birokrasi baru yang tidak perlu. Beberapa regulasi yang telah mengatur keamanan laut di Indonesia meliputi:
- UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran – Mengatur keselamatan pelayaran dan pengawasan kapal oleh Kementerian Perhubungan.
- UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan – Menangani penegakan hukum terhadap illegal fishing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan – Mengawasi penyelundupan barang ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – Menangani penyelundupan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian RI.
- UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI – Mengatur peran TNI AL dalam menghadapi ancaman militer.
“Keamanan laut bukanlah sebuah entitas yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari penegakan hukum di berbagai sektor. Jika Coast Guard dibentuk, maka akan terjadi duplikasi tugas dengan institusi yang sudah ada,” tegas Soleman, kepada redaksi JurnalPatroliNews, Rabu (12/2/2025).
Komentar