Praktisi Hukum: KPK Jangan Jadi Alat Kepentingan Tertentu Dalam Kasus Hasto

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan praperadilan Hasto pada Jumat (07/02), memunculkan fakta baru. Agustiani yang merupakan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum Hasto, mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal untuk “menyesuaikan” keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Agustina Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan lain, termasuk diintimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya. Rosa Purbo disebut-sebut menggunakan kewenangannya secara tidak benar untuk menekan Agustina, yang semakin memperkuat dugaan adanya motif tertentu dalam kasus ini. Hal ini menuai komentar praktisi hukum yang mengamati kasus tersebut.

Praktisi hukum, Anrico Pasaribu mengatakan kesaksian Agustiana tersebut di atas sumpah, dia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku. Ditegaskannya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.

“KPK harus menjawab itu, jika benar kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang seharusnya dewan pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya,” ujar Anrico.

Komentar