“Teddy menginstruksikan stafnya untuk melanjutkan,” beber Alamsyah.
Ia memaparkan, dua staf itu, bernama Lisa dan Noni. Ia mengaku, Teddy mengenalkannya dengan Lisa dan Noni sebagai pihak yang menggantikannya untuk melakukan jual beli saham.
Ia mengisahkan, Lisa menelponnya ketika hendak menjual atau membeli saham milik Teddy. Akan tetapi, Ia tetap memberikan laporan hasil jual beli saham pada Teddy melalui layanan pesan singkat (WA).
“Setiap akhir transaksi saya laporkan ke Pak Teddy lewat Whatsapp,” tambahnya.
PT Asabri, diduga menempatkan dana Investasi dalam wujud saham dan reksadana oleh Petinggi-petingginya. Investasi itu diatur oleh Benny Tjokrosaputro, manager Investasi, dan dibelikan beberapa saham. Saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy ini kemudian dibeli oleh PT Asabri tanpa perhitungan.
Inilah yang menyebabkan Investasi PT Asabri tidak mendatangkan keuntungan, melainkani kerugian.
Jaksa menduga, Teddy melakukan tindak pidana Korupsi senilai Rp 6 triliun dari total kerugian Negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Akibat dari perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar