JurnalPatroliNews – Cianjur – Sebanyak delapan warga Desa Kademangan, Kecamatan Cimande, Kabupaten Cianjur, meregang nyawa setelah mengonsumsi minuman keras (miras) dengan kadar alkohol mencapai 96 persen. Insiden tragis ini berawal dari seorang korban berinisial R yang memesan lima liter alkohol secara daring pada Senin (3/2/2025). Paket tersebut tiba pada Kamis (6/2/2025) dan langsung dikonsumsi bersama rekan-rekannya.
Kapolsek Cimande, AKP Dadeng, mengungkapkan bahwa para korban mencampur alkohol tersebut dengan minuman ringan sebelum mengonsumsinya pada Kamis tengah malam. Tak lama setelahnya, mereka mulai merasakan efek samping berupa pusing, sensasi panas di perut dan dada, hingga mengalami penurunan kondisi kesehatan yang serius.
“Beberapa korban segera dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala berat, sementara lainnya masih berada di lokasi kejadian,” ujar AKP Dadeng, Sabtu (9/2/2025).
Korban tewas dalam kejadian ini teridentifikasi sebagai H, G, E alias Mang Kojek, JS, J alias Parjo, E alias Gagan, R, dan IN. Sementara itu, empat orang lainnya, yakni N alias Bondol, C, dan I masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sayang Cianjur. Satu orang lainnya, berinisial A, sudah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyisiran di sejumlah wilayah untuk memastikan tidak ada korban tambahan.
“Kami telah mengerahkan petugas ke lapangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum mendapatkan penanganan medis,” tambah AKP Dadeng.
Kasus miras oplosan yang merenggut nyawa ini kembali menjadi peringatan akan bahaya konsumsi alkohol dengan kadar tinggi tanpa pengawasan medis. Aparat kepolisian terus menyelidiki asal-usul alkohol yang diperjualbelikan secara daring guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Komentar