Demi Biaya Nikah, Pria di Bekasi Nekat Jual Kekasih ke 17 Lelaki Hidung Belang

JurnalPatroliNews – Bekasi – Seorang pria muda berinisial K (26), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditangkap aparat Polsek Cikarang Timur setelah ketahuan memperdagangkan pacarnya sendiri, DAA (25), ke sejumlah pria lewat aplikasi kencan online. Alasan di balik tindakan tersebut? Kebutuhan biaya untuk menikahi korban.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengungkapkan bahwa pelaku mematok tarif Rp 500.000 untuk setiap pertemuan yang ia atur lewat aplikasi. K diketahui secara sengaja memasarkan kekasihnya kepada pelanggan selama dua bulan terakhir.

“Pelaku menjajakan teman wanitanya melalui platform aplikasi, dengan tujuan memperoleh uang untuk biaya pernikahan,” jelas Sugiharto dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).

K dan korban diketahui telah menjalin hubungan asmara selama setengah tahun. Selama itu pula, pelaku menjanjikan pernikahan, namun mengaku tidak memiliki dana untuk mewujudkannya. Tekanan ekonomi membuat K mengambil jalan pintas dengan mengeksploitasi kekasihnya.

Selama dua bulan menjalankan aksinya, pelaku telah menjual DAA kepada setidaknya 17 pria. Ironisnya, korban disebut terpaksa mengikuti permintaan pelaku karena di bawah ancaman kekerasan fisik.

“Korban diancam jika menolak,” terang Sugiharto.

Tak tahan dengan situasi yang terus berlangsung, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/D/16/VI/2025/Polsek Cikarang Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menangkap pelaku di sebuah hotel kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Timur. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan pelaku di aplikasi kencan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengatur pertemuan.

Atas perbuatannya, K kini dijerat dengan Pasal 352 dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.