JurnalPatroliNews – Jakarta,- Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Gerindra, melihat ada peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara yang membatasi jumlahnya paling banyak 34.
Ia menyebut, hal itu bisa dilakukan sebelum Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Ya revisi (UU Kementerian Negara) itu bisa sebelum dilakukan (Pelantikan),” ujar Muzani di Gedung DPR-RI, Jakarta, Minggu (12/5/24).
Muzani menilai, UU Kementerian Negara seharusnya bersifat fleksibel dan tidak membatasi jumlahnya. Menurutnya, setiap Presiden memiliki tantangan juga kebijakan yang berbeda.
“Masalahnya, nomenklatur dari Pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda,” ucapnya.
Ia lantas mencontohkan perubahan nomenklatur kementerian, pada saat transisi Pemerintahan Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang Yudhono (SBY), juga dari SBY ke Joko Widodo (Jokowi).
“Apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum. Tetapi karena setiap Presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda, itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar luas kabar Prabowo akan menambah kursi Menteri hingga 40. Presiden Jokowi, sudah menegaskan, bahwa bukan dirinya yang memberi saran.
Adapun Gibran, sebagai Wakil Presiden terpilih, menekankan, komposisi kabinet masih dalam tahap pembicaraan.
“Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya,” tutur Gibran, usai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakorpok) Pemerintah Kota Solo, di Bale Tawangarum, Balai Kota Solo, Selasa (7/5/24) lalu.
Komentar