JurnalPatroliNews – NEW DELHI — Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan penghormatan mendalam kepada empat prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon di Lebanon.
Penghormatan tersebut disampaikan Sugiono saat berbicara dalam BRICS Foreign Ministers’ Meeting (FMM) di New Delhi, India, Kamis (14/5/2026).
“Di Lebanon, empat pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang bertugas di bawah UNIFIL telah gugur dalam menjalankan tugas, sementara beberapa lainnya terluka,” ujar Sugiono dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, Indonesia tidak hanya mengenang jasa para prajurit yang gugur, tetapi juga berdiri bersama keluarga yang ditinggalkan serta menuntut adanya pertanggungjawaban penuh atas insiden yang merenggut nyawa para penjaga perdamaian tersebut.
Menurut Sugiono, keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di wilayah konflik merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
“Kami menghormati pengorbanan mereka; berdiri bersama keluarga mereka; dan menyerukan pertanggungjawaban penuh. Keselamatan dan keamanan pasukan penjaga perdamaian PBB tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Empat prajurit TNI yang gugur dalam penugasan misi perdamaian di Lebanon Selatan tersebut adalah Mayor Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Kepala Muhammad Nur Ichwan, Kopral Dua Farizal Rhomadhon, dan Prajurit Kepala Rico Pramudia.
Keempatnya dilaporkan wafat saat menjalankan tugas negara di markas UNIFIL di Lebanon Selatan setelah menjadi korban serangan udara Israel yang menggempur wilayah penugasan mereka pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Insiden tersebut menjadi sorotan internasional karena melibatkan pasukan penjaga perdamaian PBB yang seharusnya mendapat perlindungan penuh di zona konflik. Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung misi perdamaian dunia, sekaligus menuntut jaminan keamanan bagi seluruh personel yang bertugas di bawah mandat PBB.
Pernyataan Sugiono di forum BRICS itu sekaligus menjadi penegasan sikap diplomatik Indonesia bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak boleh dibiarkan tanpa akuntabilitas yang jelas.














