Dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Briptu Hasbudin menjalankan tambang emas ilegal, dan juga memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia, ke sejumlah daerah di Indonesia.
Selain itu, ada dugaan Briptu Hasbudin juga menjalankan bisnis narkoba. Usaha tambang emas ilegal yang dimiliki Briptu HSB ini, diduga berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara, juga menyita 800 karung pakaian bekas darai Tawau, Malaysia, yang diimpor secara ilegal dan disimpan di rumah mewah Briptu Hasbudin yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Komentar