Swafoto Jadi Keharusan! Simak Ketentuan Pendaftar CPNS 2023

JurnalPatroliNews – Bandung – Swafoto atau selfi menjadi keharusan bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pendaftar nantinya wajib mengunggah swafoto diri sewaktu mendaftar di situs SSCASN.

Tujuannya foto selfie itu untuk memverifikasi pendaftar yang melamar. Hal tersebut dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Kalau pendaftar tidak mengunggah swafoto diri, tentu saja tidak dapat meneruskan proses pendaftaran CPNS 2023.

Selain mengunggah foto selfie, pendaftar juga harus mengunggah foto KTP dan berbagai dokumen lainnya. Setelah itu, lanjutkan proses pendaftaran akun CPNS 2023 sampai selesai.

Sebagaimana dikutip rekan media dari detikFinance (selengkapnya di sini), Minggu (10/9/2023), proses swafoto diri dilakoni saat calon pelamar daftar via situs SSCASN. Perlu diingat, pastikan perangkat teknologi yang digunakan bisa terhubung dengan kamera.

“Pastikan perangkat komputer atau ponsel yang digunakan untuk mendaftar memiliki kamera atau telah terhubung ke kamera. Aplikasi SSCASN membutuhkan akses ke kamera untuk melakukan swafoto pendaftar,” tulis panduan tersebut.

Ketentuan swafoto daftar CPNS

1. Menampilkan wajah peserta dengan jelas

2. Foto diambil dalam format portrait dan close up

3. Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas

4. Foto menggunakan pakaian bebas rapi.

Langkah-langkah melakukan swafoto saat pendaftaran CPNS

1. Lakukan selfie dengan klik tombol Ambil Foto

2. Klik Foto Ulang untuk mengulangi selfie jika merasa hasil foto kurang baik atau jelas

3. Klik Simpan Foto jika sudah selesai melakukan selfie

4. Jika selfie berhasil disimpan akan muncul notifikasi di situs SSCASN.

Komentar