“Ini sudah masuk dalam ranah penggelapan. Kami memberikan waktu selama 3 hari kepada Pingkan selaku Direktur CV. Elimitra Daya untuk dapat menyelesaikan keseluruhan selisih dana pekerja pekerjaan sebesar Rp. 99.271.455,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), “ terangnya.
Sementara itu, Pingkan berdalih bahwasannya kontrak pekerjaan tersebut masih berjalan hingga desember 2022.
“Pengadaan barang disana belum terpenuhi. Sebaiknya dicek saja Surat surat somasi yang dilayangkan tidak sinkron (tidak sesuai), “ tutupnya. (Rds/*)
Komentar