KPK menduga, AM menyuap pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, untuk menggolkan Anggaran yang telah disusun. Dalam perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan Suparman, mantan Bupati Rokan Hulu, dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, sebagai tersangka .
Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, AM memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan AM selama 20 hari pertama mulai hari ini, sampai dengan 18 April 2022, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
KPK, setidaknya telah memeriksa 78 saksi, dan menyita uang sebesar Rp 200 juta, sejak penyidikan perkara ini dimulai.
AM, dijemput paksa KPK dari rumahnya di Pekanbaru, Riau, setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Komentar