JurnalPatroliNews – Jakarta – Spekulasi mengenai kemungkinan Menteri BUMN Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memicu diskusi politik. Posisi tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden dalam penentuannya.
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menilai bahwa jika jabatan Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara secara otomatis dipegang oleh Menteri BUMN, maka sebaiknya Erick Thohir melepaskan jabatannya sebagai menteri.
“Kalau memang seperti itu, ya sebaiknya Menteri BUMN diganti saja. Beres, kan?” ujar Anthony, Rabu (5/2/2025).
Persoalan Struktural dan Kewenangan
Menurut Anthony, struktur BPI Danantara mirip dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Oleh karena itu, jika Erick Thohir benar-benar ingin menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, ia harus mundur dari posisi Menteri BUMN.
“Secara struktural, memang begitu seharusnya. Menteri BUMN dipilih dan disetujui oleh Presiden,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada potensi konflik kepentingan jika Erick Thohir tetap menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Dewan Pengawas BPI Danantara, Anthony kembali menegaskan bahwa solusi terbaik adalah mengundurkan diri dari Kementerian BUMN.
“Karena ini soal pengawasan, sementara yang memiliki otoritas atas LPI sebenarnya adalah Menteri Keuangan. Hanya saja, BUMN diberi kuasa untuk operasionalnya. Jika ingin menjaga netralitas, sebaiknya Menteri BUMN diganti dengan orang lain yang dipercaya Presiden,” tambahnya.
Penunjukan Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara di Tangan Presiden
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa penunjukan pimpinan BPI Danantara akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Siapa yang akan menjadi Dewan Pengawas, semuanya akan ditentukan Presiden. Saat ini, kita belum tahu siapa yang akan ditetapkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).
Dalam draf revisi Undang-Undang 19/2003 tentang BUMN yang dibahas DPR, disebutkan bahwa organ pengelola investasi, termasuk Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, bukan bagian dari penyelenggara negara.
Struktur Organisasi BPI Danantara
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN yang beredar, Menteri BUMN disebutkan sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara sekaligus anggota. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan juga ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas.
Anggota lainnya berasal dari pejabat negara atau individu yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Dengan demikian, jika Erick Thohir tetap menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, maka posisinya bisa menimbulkan perdebatan mengenai konflik kepentingan.
Komentar