Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di SPBU! Leksi Yandi Ditangkap Setelah 1,5 Tahun Buron

JurnalPatroliNews – Palembang – Setelah buron selama 1 tahun 6 bulan, Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi akhirnya tak bisa lagi bersembunyi! Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Adi Chandra, S.H., M.H, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI, sukses membekuk buronan kasus korupsi tersebut di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025).

Korupsi Dana COVID-19, Kerugian Negara Capai Rp 734 Juta!

Leksi Yandi bukan buronan biasa! Ia terlibat dalam skandal korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa yang tersebar di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 734.778.813!

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024, Leksi Yandi dijatuhi hukuman:
8 tahun penjara
Denda Rp 400 juta (subsider 6 bulan kurungan)
Pengembalian uang pengganti Rp 734 juta – jika tidak dibayar, harta benda akan disita atau diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara

Namun, alih-alih menjalani hukuman, Leksi Yandi memilih untuk melarikan diri dan menghilang selama lebih dari satu tahun!

Dibekuk Saat Isi BBM, Tak Berkutik di Hadapan Tim TABUR!

Kejar-kejaran dengan hukum akhirnya berakhir di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat. Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim TABUR Kejati Sumsel berhasil mendeteksi keberadaan buronan ini.

Saat sedang mengisi bahan bakar, petugas langsung mengepung dan mengamankan Leksi Yandi tanpa perlawanan. Operasi penangkapan berlangsung cepat, aman, dan tanpa hambatan.

Setelah penangkapan, terpidana langsung dititipkan ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan untuk sementara waktu.

Dibawa ke Palembang untuk Proses Hukum Lebih Lanjut!

Hari ini, Rabu (5/2/2025), Leksi Yandi digeret ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor! Kejaksaan terus memburu buronan yang mencoba menghindari hukuman.

“Penegakan hukum akan terus berjalan! Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku korupsi yang mencoba kabur dari tanggung jawabnya,” tegas Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari.

Apakah ini akan menjadi akhir dari pelarian para buronan koruptor lainnya? Kejaksaan siap bertindak lebih tegas!

Komentar