Dituding Kriminalisasi Kasus Lukas Enembe, Tito: Tidak Ada Hubungannya Dengan Mendagri

“Jadi kami melihat apa yang dilakukan KPK karena masukan dari PPATK. Clear dalam rilis kemarin. Jadi enggak ada hubungan dalam urusan Kemendagri. Kami hanya berusaha sistem Politik dan Pemerintahannya jadi lebih landai,” tandasnya.

Selain itu, KPK telah menepis tudingan adanya upaya Kriminalisasi dalam perkara Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengatakan, punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.

“KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK.

“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” pungkasnya.

Komentar