Ketika Pengawasan Tidak Berfungsi, Jaksa Agung: Penindakan Pintu Terakhir Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta setiap jajaran kejaksaan untuk mengedepankan fungsi-fungsi pencegahan.

Dia menuturkan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan.

“Penegakan hukum tidak hanya mengedepankan fungsi penindakan, tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus juga didahulukan,” kata Jaksa Agung seperti dikutip dari Twitter pribadinya @ST_Burhanuddin, Rabu (21/9/2022).

Maka itu, lanjut dia, penindakan harus dijadikan pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi.

“Penindakan harus dijadikan pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tuturnya

Di sisi lain, Jaksa Agung mengingatkan agar setiap jajaran kejaksaan harus terus mengedepankan integritas. Pasalnya, integritas jaksa akan menghasilkan objektivitas dalam memberikan penilaian berdasarkan ukuran atau kriteria yang telah ditetapkan.

“Jaksa berintegritas akan selalu bersikap objektif dalam memberikan penilaian berdasarkan ukuran atau kriteria yang telah ditetapkan, didukung dengan data dan fakta yang valid. Ini akan membantu jaksa dalam mewujudkan keadilan substantif dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum,” pungkas Jaksa Agung.

Komentar