DPO Terpidana ANDI WELLO T, Tak Berkutik Diringkus Tim Tabur Kejagung di Tempat Persembunyiannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), berhasil menciduk Terpidana Andi Wello T, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (1/2/24) sore.

“Kamis 01 Februari 2024, sekitar pukul 15.20 WIB bertempat di Apartemen Kalibata City, Jl. Raya Kalibata, Rawajati, Pancoran, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” ungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

“Andi Wello T merupakan TERPIDANA tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku, dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar, dimana Terpidana Andi Wello T selaku pelaksana lapangan,” lanjut Ketut.

Ketut mengatakan, Andi Wello T (AWT), menjadi Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang memvonis AWT dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7620 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Desember 2022, Terpidana Andi Wello T divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan, pada tahun 2018, PT MJK menggarap pembangunan LPP Kelas III Mamuju dengan nilai kontrak Rp17,7 miliar. Anggaran itu, bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPP.

Namun, tambah Ketut, setelah bangunan rampung dikerjakan, terdapat banyak kejanggalan, terutama pada sisi kwalitas maupun kwalitasnya. Saat dilakukan penyidikan, Negara di duga dirugikan hingga miliaran Rupiah.

“Dalam pelaporan, pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100% dan telah dibayarkan seluruhnya, tetapi terdapat kekurangan baik kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan Negara mencapai Rp1,6 miliar,” jelas Kapuspenkum.

Ia menuturkan, AWT diringkus di Apartemen Kalibata, Jakarta, yang di duga sebagai tempat persembunyiannya, tanpa perlawanan berarti.

“Saat diamankan, Terpidana Andi Wello T bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” tandasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan Eksekusi demi kepastian Hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Ketut mengutip perintah Jaksa Agung.

Komentar