DPO “TIPIKOR” William Wamaty Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Papua Barat

JurnalPatroliNews – Papua Barat – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari telah berhasil mengamankan terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rilis yang diterima oleh redaksi JurnalPatroliNews.

“Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 08.40 WIT, di Bandara Udara Rendani Manokwari, Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Manokwari,” kata Muhammad.

Identitas tersangka yang diamankan adalah William Wamaty, S.E., seorang pria berusia 57 tahun, warga negara Indonesia, kelahiran Manokwari, 14 Mei 1967, beragama Kristen, dan merupakan pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Merapi II Fanindi, RT/RW 008/009, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Diketahui, William Wamaty pernah menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2-06 tanggal 11 Februari 2016.

“Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) serta pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016-2021,” jelas Muhammad.

Pada kurun waktu antara bulan Juni 2016 hingga Januari 2017, dalam pengelolaan dana kegiatan sosialisasi Perdasus dan Perdasi tersebut, William Wamaty diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor: 188.34/248/11/2016 tanggal 08 November 2016, Wamaty memiliki tugas pokok dan fungsi seperti mendapatkan dokumen materi politik, melakukan sosialisasi kepada partai politik dan ormas, serta merancang Raperdasus, Raperdasi, dan Rancangan Pergub terkait tugasnya.

Komentar