DPR Belum Bahas RUU Pemilu, Masih Tahap Diskusi Informal Antarfraksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum masuk dalam agenda resmi pembahasan di DPR RI. Saat ini, wacana terkait RUU tersebut masih dalam tahap komunikasi awal antarfraksi secara informal.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia menyatakan bahwa pembahasan resmi belum dilakukan karena DPR masih perlu waktu untuk mencermati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap cukup mengejutkan.

“Pembahasan RUU Pemilu belum kami mulai dalam masa sidang ini karena diskusinya masih berjalan di tingkat informal antarfraksi. Ini juga karena MK baru pertama kali mengeluarkan putusan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk rekayasa konstitusi,” ujar Dasco kepada awak media.

Ia menekankan bahwa putusan MK kali ini menjadi sebuah preseden penting yang harus dipahami secara saksama. Menurutnya, istilah “rekayasa konstitusi” yang digunakan dalam konteks putusan tersebut perlu dikaji secara serius dan tidak boleh ditanggapi secara terburu-buru.

“Kalau kita bicara soal rekayasa konstitusi, ini bukan hal sepele. Ini bukan sesuatu yang bisa kita proses dengan cepat. Kita butuh masukan dari pakar-pakar konstitusi agar bisa mengambil langkah yang benar dan tepat,” jelas Dasco.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa komunikasi lintas fraksi sejauh ini masih dalam tahap penjajakan awal dan belum menghasilkan kesepakatan konkret. Oleh karena itu, menurutnya, terlalu dini jika pembahasan internal itu diumumkan ke publik.

“Diskusinya masih di level informal, jadi belum waktunya untuk kami buka ke masyarakat. Kalau belum final lalu disampaikan, bisa muncul spekulasi atau dinamika yang tidak diinginkan,” tutup Dasco.

Komentar