JurnalPatroliNews – Jakarta – Meskipun Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mulai beroperasi, keberadaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki peran strategis dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang BUMN, kewenangan Kementerian BUMN dalam mengangkat serta memberhentikan direksi dan komisaris di lingkungan BUMN tetap utuh.
“Proses penunjukan dan pemberhentian jajaran direksi maupun komisaris tetap menjadi ranah Kementerian BUMN,” ujar Herman seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Selain itu, kementerian tetap memiliki kendali atas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN. Namun, untuk rincian implementasi aturan baru, Herman menyebut masih perlu menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut, termasuk soal aset dan status pegawai BUMN.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU BUMN ini berkaitan dengan mekanisme penyetoran dividen. Jika sebelumnya dividen BUMN langsung masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, kini mekanismenya dialihkan ke Danantara. Badan baru ini akan mengelola dana tersebut untuk investasi baik di dalam maupun di luar lingkungan BUMN.
“Ini menjadi perubahan besar, di mana Danantara akan berperan dalam mengelola investasi yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem BUMN ke depan,” tutup Herman.
Komentar