DPR RI: Jakarta Tetap ‘DKI’, Ini Alasan Lengkapnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI, menegaskan kembali tentang status DKI Jakarta mengikuti pernyataan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Andi menyatakan bahwa menurut UU 29/2007, status DKI Jakarta tidak berlaku lagi sejak 15 Februari karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

Namun, menurut Achmad, Pasal 41 UU IKN menjelaskan bahwa status DKI Jakarta dapat hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut status tersebut, namun, batas waktunya ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

“Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit,” kata Baidowi, dikutip Kamis (7/3/24).

Pasal 41 ayat 1 UU IKN menyatakan bahwa sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ketentuan Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5 UU 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ayat 2 pasal tersebut juga menegaskan bahwa paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU 29/2007 diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Meskipun UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, namun, UU IKN masih mengatur ketentuan peralihan.

Pasal 39 menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keppres untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

“Maka, ibu kota masih di Jakarta,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.

Sejalan dengan UU IKN ini, Baleg akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan depan. Rapat Paripurna DPR kemarin telah menyetujui RUU dibahas di Baleg.

“Insya Allah pekan depan dibahas itu (RUU DKJ),” kata pria yang akrab disapa Awiek itu, Rabu (6/3/24).

Komentar