DPR Siap Bahas RUU Perlindungan PRT, Komisi IX Ingin Ambil Kendali Pembahasan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi IX DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Presiden menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menilai bahwa pembahasan RUU PPRT sebaiknya ditangani langsung oleh Komisi IX, bukan Badan Legislasi DPR (Baleg). Alasannya, Komisi IX merupakan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga lebih memahami persoalan ketenagakerjaan secara teknis dan mendalam.

“Menurut saya, RUU ini lebih tepat jika dibahas di Komisi IX agar hasilnya benar-benar memberikan perlindungan menyeluruh, baik bagi pekerja rumah tangga maupun majikan,” jelas Irma kepada media, Sabtu (3/5/2025).

Prabowo Beri Tenggat 3 Bulan untuk DPR

Presiden Prabowo, dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh, menegaskan pentingnya segera menyelesaikan regulasi yang telah lama dinanti ini. Ia menginstruksikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk segera memulai proses pembahasan RUU PPRT dan melaporkan perkembangan kepada dirinya paling lambat minggu depan.

“Kita akan pastikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera dibahas. Saya harap dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini bisa disahkan,” tegas Prabowo dalam acara tersebut.

Dalam peringatan May Day itu, tampak pula hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah pejabat tinggi negara lain, menandakan sinyal kuat bahwa pemerintah dan legislatif serius memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum terlindungi secara hukum.

Harapan untuk RUU yang Komprehensif

Dengan ditetapkannya tenggat waktu selama tiga bulan, DPR kini berada dalam tekanan positif untuk menghasilkan undang-undang yang tak hanya berpihak kepada pekerja, tetapi juga adil bagi pemberi kerja. Komisi IX siap menjalankan mandat ini dengan kajian yang komprehensif dan pendekatan berbasis keadilan sosial.

Irma berharap, proses legislasi kali ini bisa menjadi momen bersejarah bagi pengakuan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. “Ini kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara hadir bagi seluruh rakyat, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik,” tutupnya.

Komentar