Kedua raperda tersebut diyakini membawa dampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya pada sektor pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk menyukseskan sejumlah program pembangunan dalam rangka mendorong tercapainya visi misi yang telah dicanangkan untuk masa bakti 2019-2024, yaitu Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.
“Kami selaku pimpinan DPRD sangat berharap Perda yang telah disepakati dapat terlaksana dengan baik sehingga memberikan kebaikan untuk semua warga sesuai dengan harapan dan cita cita kita bersama,” imbuh Chairoman.
Pada sidang paripurna, pimpinan DPRD Kota Bekasi juga menyampaikan rancangan keputusan DPRD tentang laporan hasil reses III (tiga) masa sidang III (tiga) tahun sidang 2021 masa jabatan 2019-2024, serta penyampaikan pidato penutupan masa sidang III DPRD Kota Bekasi tahun 2021.
Walikota Bekasi Dr. Rahmat Effendi, menyambut baik hadirnya dua raperda baru. “Ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi, semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah dalam rangka membangun Kota Bekasi yang kita cintai,” imbuh Walikota Bekasi.
Ia berharap, kedua raperda tersebut telah memenuhi aspek filosofi, yuridis, sosiologis dan ekonomis. Sehingga dampak positif yang ditimbulkan dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat secara langsung.
Rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, merupakan tindak lanjut dari undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tersebut diterbitkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah membentuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung.
Retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan retribusi perizinan usaha terkait dengan bangunan gedung yang masuk dalam retribusi perizinan tertentu.
Komentar