Rancangan peraturan daerah tentang retribusi tertentu diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah, serta tidak terhambatnya pelayanan perizinan bangunan bangunan gedung kepada masyarakat, sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional.
“Raperda yang telah disusun DPRD adalah wujud komitmen untuk bersama sama menjalankan amanah undang undang. Dengan kerjasama antara eksekutif dan legislatif, saya optimis pemerintahan di Kota Bekasi akan berjalan baik,” terang Walikota.
Adapun rancangan peraturan daerah tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Keberadaan tenaga kerja asing dianggap sebagai kebutuhan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi sekaligus juga tantangan mengingat tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.
“Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang, akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan,” imbuh Walikota Rahmat EEffendi.
Komentar