JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa dua tersangka yang diserahkan adalah LR dan MW. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/1/2025), Harli menjelaskan secara rinci kasus yang melibatkan kedua tersangka.
Rangkaian Dugaan Korupsi
Berikut adalah kronologi kasus yang melibatkan kedua tersangka:
- Pertemuan Awal: Pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur bertemu Tersangka LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Mereka membahas biaya dan langkah pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
- Penyerahan Uang: Dari Oktober 2023 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR untuk pengurusan perkara.
- Intervensi Hakim: Pada Januari 2024, LR meminta saksi ZR mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengetahui majelis hakim yang akan menangani perkara. LR juga memberikan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura kepada para hakim.
- Pembagian Uang: Pada Juni 2024, LR menyerahkan 140.000 dolar Singapura kepada saksi Erintuah Damanik, yang kemudian dibagikan kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo. Sebagian uang juga dialokasikan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera, meskipun belum diserahkan.
- Putusan Bebas: Pada 24 Juli 2024, majelis hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan. Namun, putusan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak dan diinvestigasi oleh Komisi Yudisial.
Komentar