Dua TSK Kasus Korupsi Ronald Tannur Diserahkan ke JPU oleh Kejagung

Sanksi Hakim

Pada 26 Agustus 2024, Komisi Yudisial memutuskan bahwa para hakim yang terlibat telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Mereka diusulkan untuk menerima sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka LR dan MW masing-masing dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi:

  • LR:
    • Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
    • Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
  • MW:
    • Primair: Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
    • Subsidiair: Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Langkah Selanjutnya

Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib kedua tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Komentar