Dugaan Motif di Balik Kebakaran Kementerian ATR/BPN: Insiden atau Sabotase?

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan arsip. Jika kebakaran ini menyebabkan hilangnya data penting, Kementerian ATR/BPN harus segera melakukan pemulihan dokumen melalui rekaman digital atau arsip cadangan.

Selain itu, menurut Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika kebakaran ini terbukti disengaja dengan motif tertentu, maka pelaku dapat dijerat hukuman berat.

Pentingnya Investigasi Transparan

Untuk menghindari berbagai spekulasi, Iskandar menegaskan perlunya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, guna memastikan apakah ada indikasi sabotase atau murni kecelakaan.

“Publik menunggu kejelasan. Apakah ini kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Yang pasti, insiden ini tidak boleh menjadi celah bagi siapa pun untuk menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut,” pungkasnya.

Komentar