JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan usulan peningkatan bantuan dana untuk partai politik yang memiliki kursi di DPR, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pembahasan RAPBN bersama Komisi II DPR, Selasa (8/7).
Dalam kesempatan itu, Tito juga meminta tambahan anggaran sebesar Rp3 triliun untuk tahun 2026, dua kali lipat dari anggaran indikatif yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagian besar dana tambahan tersebut direncanakan akan dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).
“Tambahan untuk Ditjen Polpum sekitar Rp414 miliar, terutama untuk peningkatan dana bantuan keuangan partai politik, dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah,” ujar Tito di hadapan anggota dewan.
Pemberian dana bantuan untuk partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 34 menyebutkan bahwa bantuan diberikan setiap tahun secara proporsional kepada partai yang memperoleh kursi di parlemen, berdasarkan perolehan suara.
Rincian besarannya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yakni Rp1.000 per suara sah untuk tingkat nasional, Rp1.200 untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 untuk tingkat kabupaten/kota. Jumlah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai gambaran, PDI Perjuangan yang dalam Pemilu 2024 meraih 25.384.673 suara sah, kini mendapatkan dana bantuan sekitar Rp25,38 miliar per tahun. Jika usulan kenaikan disetujui, jumlah itu melonjak menjadi sekitar Rp76,15 miliar. Partai Demokrat, dengan sekitar 11 juta suara sah, kini menerima sekitar Rp11 miliar, yang bisa meningkat menjadi Rp33 miliar.
Tito juga menyampaikan rencana perubahan mekanisme pencairan bantuan parpol. Ke depan, ia berharap penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada masing-masing partai, bukan lagi melalui Kemendagri.
“Kemendagri cukup melakukan proses verifikasi administrasi. Jadi anggarannya tidak lagi masuk pos Kemendagri karena hanya akan langsung disalurkan ke partai penerima,” jelasnya.
Komentar