Dunia Gempar! Hambali Bisa Kembali ke Indonesia, Bagaimana Nasibnya?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait rencana pemulangan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka utama Bom Bali 2002 sekaligus tokoh penting jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI), ke Indonesia. Diketahui, Hambali telah ditahan oleh AS sejak 2003 sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Internasional (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi diplomatik dari AS terkait pemulangan Hambali.

“Kami belum menerima komunikasi diplomatik dari AS terkait pemulangan Hambali,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, Hambali ditangkap tanpa menggunakan paspor Indonesia, sehingga terdapat kendala dalam aspek diplomatik.

“Saat ditangkap, Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses diplomatik,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan pemulangan Hambali.

“Bagaimanapun, Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapapun salahnya warga negara kita di luar negeri, tetap harus mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Yusril.

Komentar