Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke PN Tipikor, Didakwa Suap Terkait Perkara Ronald Tannur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rudi yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap dan/atau gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur.

Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025. Perkara yang menjerat Rudi Suparmono menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar mantan pejabat tinggi peradilan yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penanganan perkara pidana.

JPU mendakwa Rudi dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18. Sebagai alternatif, JPU juga menyertakan Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 11—seluruhnya dengan jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Selain itu, dakwaan kedua menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh pasal tersebut menyangkut tindakan menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kekuasaan dan jabatan sebagai penyelenggara negara.

“Pelimpahan berkas telah kami lakukan, dan kini kami menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor di PN Jakarta Pusat,” ujar perwakilan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangan resminya.

Rudi Suparmono diduga menerima suap terkait proses pengadilan yang menyangkut kasus Ronald Tannur, seorang terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah. Kasus ini disebut melibatkan upaya untuk mempengaruhi atau mengatur jalannya proses hukum melalui intervensi dalam bentuk pemberian uang atau fasilitas tertentu.

Dengan telah diserahkannya berkas perkara ke pengadilan, Tim Jaksa menyatakan siap untuk menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa setelah jadwal persidangan resmi ditentukan oleh pengadilan.

“Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan hadir pada sidang pembacaan dakwaan sebagai agenda awal proses persidangan,” lanjut keterangan dari Kejaksaan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan aparatur penegak hukum, khususnya di lingkungan peradilan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Rudi Suparmono sendiri belum memberikan pernyataan resmi atas dakwaan yang ditujukan padanya. Namun, proses hukum akan menjadi panggung pembuktian atas dugaan pelanggaran etik dan pidana yang disematkan kepadanya.

Pengamat hukum menilai, jika dakwaan terbukti di pengadilan, maka kasus ini menjadi preseden penting untuk menegaskan integritas di tubuh lembaga peradilan. “Ini soal kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujar dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Elza Mawarni.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat setelah jadwal ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komentar