Empat Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Masih Diburu Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus melacak keberadaan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran kendaraan dinas milik polisi di wilayah Depok, Jawa Barat. Keempat pelaku tersebut saat ini berstatus buronan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap para tersangka masih berlangsung. “Proses pencarian masih terus kami lakukan,” ujar Wira kepada awak media, Rabu (23/4).

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti sampai para pelaku berhasil ditangkap. “Kami akan terus melakukan upaya pencarian hingga semuanya tertangkap,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kombes Wira juga menyampaikan imbauan kepada para pelaku yang masih kabur agar segera menyerahkan diri secara sukarela, sebelum petugas mengambil tindakan hukum yang lebih tegas.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka utama dalam insiden pembakaran tersebut. Mereka yang sudah diamankan berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan bersama terhadap orang atau barang, Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan properti. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Penyidikan kasus ini terus dikembangkan seiring pengejaran terhadap sisa pelaku yang masih buron. Kepolisian meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku.

Komentar