JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang suporter sepak bola berinisial FY. Insiden terjadi pada malam hari, Selasa, 29 Juli 2025, usai laga final AFF U-23 antara Indonesia dan Vietnam di area sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK).
FY diketahui merupakan bagian dari kelompok pendukung Ultras Garuda Indonesia. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi, mengungkap bahwa kejadian bermula saat FY dan teman-temannya tengah beristirahat setelah pertandingan.
“Tiba-tiba sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA menghampiri lalu melakukan pemukulan, penendangan, dan menyeret korban ke arah kerumunan secara brutal,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Keempat tersangka yang ditangkap yakni BA (34), AK (34), YIA (31), dan MH (31). BA diduga memukul kepala dan menarik korban ke tengah massa, AK menendang perut dan memukul wajah serta kaki korban, YIA menendang punggung, sementara MH melakukan tendangan ke kepala dan wajah dari arah samping.
Motif penganiayaan ini diduga dipicu oleh pencopotan spanduk kelompok mereka oleh petugas keamanan stadion. Spanduk tersebut dianggap tidak memiliki izin resmi.
“Pelaku merasa tidak terima spanduk mereka yang dipasang di stadion dicopot,” ujar Budi.
Sementara itu, Petugas Keamanan PSSI, Patilatu, menjelaskan bahwa setiap atribut visual seperti banner dan alat musik wajib mendapat persetujuan panitia dan otoritas keamanan internasional seperti FIFA atau AFC.
“Tidak bisa sembarangan membawa atribut ke stadion. Harus izin lebih dulu. Biasanya kelompok resmi selalu koordinasi,” terang Patilatu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya video berdurasi 26 detik yang merekam aksi kekerasan, jaket biru dongker, potongan celana pendek, beberapa ponsel, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat insiden terjadi.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi mata, termasuk teman korban dan warga sekitar lokasi kejadian, guna memperkuat proses hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara kolektif di ruang publik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.








