JurnalPatroliNews | Aceh — Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan. Momentum yang semestinya menjadi simbol perdamaian justru berubah ricuh setelah muncul persoalan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang.
Kericuhan bermula ketika sebagian massa yang mengikuti rangkaian doa dan zikir berupaya mengibarkan bendera Bulan Bintang di kawasan masjid. Upaya tersebut mendapat larangan dari aparat keamanan yang berjaga.
Situasi kemudian memanas setelah terdengar beberapa kali letusan yang disebut sebagai tembakan peringatan ke udara. Suara tersebut membuat sejumlah massa spontan tiarap di halaman masjid.
Ketegangan kemudian berkembang menjadi aksi saling berhadapan. Sejumlah massa dilaporkan mengejar aparat hingga ke sekitar Gedung DPRK Banda Aceh dan kawasan Simpang Kodim. Dalam situasi tersebut, aparat menjadi sasaran lemparan batu serta sejumlah benda lainnya.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah Wakil Kepala Polda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo dilaporkan diusir massa ketika berada di kawasan Masjid Raya Baiturrahman.
Berdasarkan laporan dari lokasi, Wakapolda disebut berupaya masuk dan membaur dengan masyarakat. Namun, sebagian massa meminta rombongan aparat meninggalkan area tersebut. Ketegangan kemudian terjadi dan sejumlah benda, termasuk botol serta gelas plastik, dilaporkan dilemparkan ke arah rombongan.
Wakapolda bersama sejumlah personel kepolisian akhirnya meninggalkan lokasi. Aparat bergerak menjauh dari kerumunan untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.
Laporan dari lapangan juga menyebut adanya sejumlah selongsong peluru yang ditemukan setelah terdengar letusan. Namun, jenis amunisi serta prosedur penggunaan senjata dalam peristiwa tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Insiden ini menjadi ironi karena terjadi pada momentum 21 tahun perdamaian Aceh. Tanggal 15 Agustus merupakan hari bersejarah yang berkaitan dengan penandatanganan MoU Helsinki pada 2005 sebagai tonggak berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.
Karena itu, seluruh pihak perlu menahan diri. Pemerintah dan aparat keamanan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pelarangan pengibaran bendera Bulan Bintang, prosedur pengamanan, serta kronologi penggunaan tembakan peringatan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menghindari tindakan kekerasan dan pelemparan terhadap aparat. Perbedaan pandangan mengenai simbol dan ekspresi masyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog serta mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polda Aceh mengenai kronologi pengusiran Wakapolda, penggunaan tembakan peringatan, maupun temuan selongsong peluru masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.
Awak media saat ini terus memantau perkembangan situasi berdasarkan informasi terverifikasi dari aparat, pemerintah daerah dan pihak terkait.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh semestinya bukan sekadar seremoni. Justru ketika ketegangan muncul, semangat perdamaian diuji melalui kemampuan semua pihak menahan diri, membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.












Komentar