Empat Terdakwa Kasus Lahan Rorotan Dihukum Penjara, Rugikan Negara Hampir Rp94 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Empat pelaku korupsi dalam kasus pengadaan lahan di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis antara empat hingga enam tahun penjara karena terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp93,86 miliar.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang yang digelar Rabu (25/6/2025).

Berikut rincian hukuman bagi masing-masing terdakwa:

  • Indra S. Arharrys, menjabat sebagai Senior Manager Divisi Usaha/Direktur PPSJ, dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ancaman kurungan tambahan 4 bulan jika denda tak dibayar.
  • Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,99 miliar atau menghadapi tambahan pidana 3 tahun penjara.
  • Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT TEP, divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
  • Eko Wardoyo, Direktur Keuangan PT TEP, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah aspek yang memperberat dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah bahwa para terdakwa telah mencederai upaya negara dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta pertimbangan bahwa mereka memiliki tanggungan keluarga.

“Melihat seluruh pertimbangan tersebut, majelis menyimpulkan bahwa vonis yang dijatuhkan telah mencerminkan rasa keadilan, baik bagi para terdakwa maupun bagi publik secara umum,” tutur Hakim Rios.

Berita Lainnya